Senin, 11 Agustus 2014

Tata Cara Berpakaian yang Syar’i bagi Wanita

Bismillah,
Pada sekarang-sekarang tren dunia mode di negara kita sedang mulai berkembang, bahkan ada rencana yang menjadikan Indonesia sebagai pusat mode busana muslim dunia. Namun, dari hal tersebut kita musti pandai-pandai dalam memilih untuk berpakaian, apakah pakaian tersebut sudah benar menurut sya’i atau belum. Sesuai dengan  hadist yang  menyuruh kita untuk saling mengingatkan dalam kebaikan dan kita di suruh oleh ALLAH S.W.T untuk saling berlomba-lomba dalam kebaikan, meskipun hal tersebut hal yang sepele. “Hai orang-orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai ALLAH terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At- Tahriim [66]:6)

Sebelum kita membahas lebih dalam lagi tentang tata cara berpakaian lebih baik kita mengetahui dan memahami tentang Hijab, Jilbab, Khimar dan Kerudung sebagai pakaian yang akan digunakan dalam kegiatan sehari-hari. 
  1. Hijab menurut Al Qur’an artinya penutup secara umum, bisa berupa tirai pembatas, kelambu, papan pembatas, dan pembatas atau aling-aling lainnya. sedangkan menurut istilah Hisab itu sendiri adalah sesuatu yang menutupi atau membatasi, dirinya dengan sesuatu. Memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Maka dapat dikatakan setiap Jilbab adalah Hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.
  2. Jilbab ialah pakaian yang longgar dan dijulurkan ke seluruh tubuh hingga mendekati tanah sehingga tidak membentuk lekuk tubuh. Hal ini tertuang dalam perintah ALLAH dalam Al Qur’an surat Al-Ahzab ayat 59 "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...". Secara terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, Jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.
    Dapat kita ambil kesimpulan bahwa jilbab pada umumnya adalah pakaian yang lebar, longgar dan menutupi seluruh bagian tubuh. Sebagaimana disimpulkan oleh Al Qurthuby: "Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh." Kecuali Wajah dan telapak tangan. Adapun #jilbab dalam surat Al-Ahzab (33) : 59, sebenarnya adalah baju longgar yang menutupi seluruh tubuh perempuan dari atas sampai bawah.
  3. Khimar menurut QS An-Nur ayat 31 adalah “Apa yang dapat menutupi kepala, leher dan dada tanpa menutupi muka.”  Sedangkan menurtu istilah adalah Menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Khimar ini tidak merupakan pakaian atas atau penutup kepala melainkan menutupi kepala, leher dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka). Jadi khimar harus menjulur lurus ke bawah dari kepala ke seluruh dada tertutupi.
  4. Kerudung dan Khimar keduanya hampir sama yang membedakannya adalah apabila khimar tidak diikatkan ke leher seperti kerudung, melainkan lurus kebawah hingga ke seluruh dada tertutupi. sedangkan kerudung itu sendiri di ikatkan keleher atau hanya sampai leher saja, sehingga dapat di artikan kerudung hanya sebagai penutup kepala saja.
Dengan sudah tahunya kita tentang pengertian dari Hijab, Jilbab, Khimar dan Kerudung semoga kita dapat mengetahui perbedaan diantaranya. Berikut gambar pakaian yang syar’i
bedanya-pebedaan-jilbab-hijab-khimar-kerudung-kudung-syar-i








Pakaian yang berjilbab dan menutupi seluruh tubuh adalah tanda kemajuan dari pemikiran manusia yang semakin modern. Berbeda dengan mereka yang menekan pakaian tipis dan ketat sehingga menggambarkan lekak-lekuk tubuh dan memperlihatkan warna kulit mereka. Orang yang mengenakan pakaian ini ibarat seperti dari kemunduran pemikiran manusia yang ingin kembali ke masa jahiliyyah, dan sejatinya akan mengantarkan mereka sebagai ahli neraka. seperti hadist shahiih yang di riwayatkan oleh Muslim berikut ini : “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu  kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi, dengannya mereka mencabuk manusia dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka miring dan bergoyang, rambutnya-rambutnya menyerupai punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium bau surga padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.” (HR Muslim)

Adapun maksud pada hadits tersebut, adalah sebagai berikut:

  1. Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya sehingga menyerupai punuk unta. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tercela dalam Islam.
  2. Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehingga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Ciri-ciri pakaian wanita Islam di luar rumah ialah:
  • Pakaian itu haruslah menutupi seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
  • Pakaian itu tidak terlalu tipis sehingga kelihatan bayang-bayang tubuh badan dari luar.
  • Pakaian itu tidak ketat atau sempit tapi longgar dan enak dipakai. la haruslah menutup bagian-bagian bentuk badan yang menggiurkan nafsu laki-laki.
  • Warna pakaian tsb. suram atau gelap seperti hitam, kelabu asap atau perang
  • Tidak mengenakan wewangian.
    ”Sesungguhnya Wanita itu bila mengenakan wewangian lalu melintasi  suatu majlis berarti ia seperti ini dan seperti itu.” Hadist Hasan Shahiih
  • Pakaian itu tidak ‘bertasyabbuh’ (menyerupai pakaian laki-laki}.
  • Pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan-perempuan kafir dan musyrik.
  • Pakaian itu bukanlah pakaian untuk bermegah-megah atau untuk menunjuk-nunjuk atau berhias-hias.
Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan melepas dan memakai pakaian adalah sebagai berikut : Mengucapkan Bismillah. Hal itu diucapkan baik ketika melepas maupun memakai pakaian. Imam An-Nawawy berkata : “Mengucapkan bismillah adalah sangat dianjurkan dalam seluruh perbuatan”. Memulai Dengan Yang Sebelah Kanan Ketika Akan Memakai Pakaian. Berdasarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Apabila kalian memakai pakaian maka mulailah dengan yang sebelah kanan”.
“Sesungguhnya orang-orang yang merugi adalah orang yang merugikan diri mereka sendiri dan keluarganya pada hari kiamat, ingatlah kerugian demikian itu adalah kerugian yang nyata.” (Q.S. Az-Zumar : 15)

sumber : dari berbagai sumber